Analisis Kesesuaian Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Musyarakah Dengan PSAK 106
DOI:
https://doi.org/10.56146/dakwatussifa.v3i2.200Keywords:
Bank Syariah, Lembaga Keuangan, Ekonomi Akutansi, PSAKAbstract
Di Indonesia sendiri masih banyak pembiayaan syari’ah yang belum sesuai dengan prinsip syari’ah. Praktik pembiayaan pada sebagian besar lembaga keuangan syari’ah di Indonesia belum sesuai dengan prinsip syari’ah. Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2017) PSAK yang berkenaan dengan musyarakah adalah PSAK nomor 106. PSAK tersebut bertujuan mengakui, mengukur, menyajikan dan mengungkapkan transaksi-transaksi atau kejadian-kejadian oprasional suatu organisasi. Tetapi penekanan pada PSAK tersebut adalah pada pengakuan dan pengukuran transaksi yang terjadi pada musyarakah sehingga dapat memberi penilaian pada transaksi yang berlaku dilapangan. Perlakuan akuntansi yang diterapkan KSPPS Khairu Ummah Bogor mengenai pengakuan akuntansi terhadap pembiayaan musyarakah yang terdiri dari pengakuan investasi, pengakuan kerugian, pengakuan piutang, dan pengakuan beban telah sesuai dengan PSAK 106. Namun, praktik pengakuan akuntansi pembiayaan musyarakah mengenai pengakuan keuntungan belum sesuai dengan PSAK 106 karena pengakuan keuntungan dihitung bukan dari laporan keuangan melainkan atas hasil proyeksi.


